Namanya Lembeng bin Amirudin dan dia hanyalah seorang security PT SBN desa Muara Medak kecamatan Bayung Lencir, Sumatera Selatan. Tidak ada yang mengenalnya, namun namanya muncul ke publik untuk pertama kalinya semenjak ia dipenjara karena menangkap seorang pencuri.
Benar, Amirudin adalah seorang petugas security yang masuk penjara karena menangkap seorang pencuri.
Kisah ini bermula ketika Toni alias Lembeng sedang menjaga kebun sawit milik perusahannya, dan tanpa disengaja, ia memergoki pencuri yang membuat pencuri itu mengeluarkan golok untuk mengancam Toni. Namun Toni sebagai security tentu tidak tinggal diam, segera ia melumpuhkan si pencuri karena merasa terancam.
Namun anehnya, Tomigo si pencuri yang bernama asli Tomigo Bin Abdul Roni Panjaitan segera melaporkan Toni ke polisi yang berujung dengan tertangkapnya security tersebut atas tuduhan penganiayaan.
Hal itu menyebabkan Toni dijebloskan kedalam penjara selama beberapa minggu mendekam di sel lapas kelas 2 B, dan harus melaksanakan sidang atas tuduhan yang tersemat kepadanya.
Dilansir dari tabloidskandal.com, penangkapan terjadi karena kronologinya Tomigo melapor kepada polisi atas tuduhan kasus penganiayaan sebelum perusahaan melaporkan Tomigo atas tuduhan pencurian.
Dengan dilaporkannya Tomigo atas kasus pencurian, maka Toni yang berstatus dilaporkan menjadi status melaporkan.
Baca juga: Filter Instagram dan Tutorial Melecehkan Tuhan
Baca juga: Tilik, Sebuah Video Tentang Setan Diatas Truk
Untuk membacanya dan menontonnya lebih detail:
Comments
Post a Comment