Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi akan melaksanakan pesta demokrasi pada tanggal 10 Januari 2024, ada 4 jurusan yang akan melaksanakan proses pemilihan yaitu KPI, PMI, BKI dan MD. Namun, pada pemilihan kali ini ada sesuatu yang berbeda terkait dengan aturan yang di tetapkan oleh salah satu jurusan melalui kepanitiaan yang di bentuk. Ke 3 jurusan yang ada melaksanakan dan menetapkan sesuai dengan aturan yang memang sudah seharusnya yaitu Parlemen, sedangkan pada salah satu jurusan melakukan nya dengan cara pemilu raya yang mana hal ini sangat kontroversial.
Pada tanggal 9 Januari 2024 kepanitiaan dari salah satu jurusan membuat sosialisasi terkait aturan yang akan di tetapkan;
“Kami dari kepanitiaan sudah tahu bahwa sistem yang kami gunakan tidak sesuai dengan dirjen pendis sebagai memang kampus kita yang berada dalam naungan kemenag dan aturan yang kita tetapkan, ini sudah di sepakati bersama ketua prodi BKI” Ucap ketua panitia pemilihan jurusan BKI, yakni Fidya ayu ketika sosialisasi mengenai mekanisme pemilihan yang akan di tetapkan nanti.
Kemudian semua aturan yang memang sudah di tetapkan oleh panitia tidak bisa di ganggu gugat sesuai dengan point nomor 9 dalam aturan yang di sosialisasi kan. “Apapun yang tertera di atas, sudah menjadi keputusan final dari panitia KPUM HMPS BKI dan tidak bisa di ganggu gugat” Ini adalah bunyi dari aturan yang di sosialisasi kan.
Kemudian salah satu dari audiens yaitu perwakilan salah satu kosma langsung bertanya kepada kaprodi terkait dengan aturan yang di tetapkan “Mekanisme aturan yang di gunakan merupakan hasil dari rapat kepanitiaan bersama ketua prodi bersama teman-teman kepanitiaan”. Sedangkan ketika proses pembentukan kepanitiaan terdapat undangan dari kaprodi untuk mengundang semua kosma dan perwakilan mahasiswa untuk hadir dalam rangka pembentukan kepanitiaan. Akan tetapi, rapat nya ini tertutup dan yang hadir hanya kosma dan beberapa perwakilan dari semester 8.
Maka patutlah dengan ini mahasiswa harus menduga bahwa ada agenda ‘’khusus” dibelakang panggung yang coba di rumuskan oleh kaprodi dan kepanitiaan. Intervensi yang berlebihan oleh kaprodi BKI yang di nilai bekerja sama dalam membuat aturan yang di tetapkan dan aturan yang di buat tidak sesuai dengan regulasi yang seharusnya. Bukti-bukti diatas sudah menjelaskan bahwa ada ketidak jelasan dan di duga kuat melakukan kecurangan terhadap aturan sehingga aturan yang di buat melenceng jauh dari yang seharusnya.
Comments
Post a Comment